revenge porn adalah

Revenge porn adalah salah satu kejahatan yang tumbuh pesat di berbagai negara mengandalkan teknologi. Hal ini merupakan masalah yang dihadapi remaja dan orang-orang di usia dewasa awal karena peningkatan yang signifikan dalam penggunaan dan aksesibilitas media sosial.

Revenge porn sendiri telah terbukti menimbulkan efek yang berbahaya bagi korbannya. Tidak jarang masalah ini membuat korban berniat mengakhiri hidupnya.

Tapi apa sih revenge porn itu sebenarnya? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini!

Definisi revenge porn

Revenge porn terjadi ketika seseorang membalas dendam dengan mengunggah konten ke internet dalam bentuk foto atau video porno orang lain. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang tidak terima hubungan dengan pacarnya berakhir.

Konten pornografi yang tidak berdasarkan bentuk kesepakatan ini akan diunggah tanpa persetujuan kedua belah pihak. Sayangnya, fenomena ini semakin meningkat beberapa waktu terakhir seiring berkembangnya penggunaan media sosial.

Penyebab revenge porn

Selain karena perkembangan penggunaan media sosial, berdasarkan penelitian di University of Michigan di Amerika Serikat, banyak administrator situs porno menggunakan aktivitas peretasan komputer untuk mendapatkan dan mendistribusikan foto telanjang wanita dan menggunakannya sebagai alasan untuk memeras korban.

Media dan masyarakat umum kemudian menyebutnya sebagai revenge porn. Perilaku ini dapat dikatakan sebagai bagian dari pornografi non-konsensual, tapi belum tentu bisa disebut sebagai revenge porn.

Peningkatan tindakan ini juga semakin tinggi karena banyak situs porno yang juga diketahui memperbolehkan penggunanya memposting foto bugil mantan pasangannya untuk tujuan balas dendam. Situs-situs ini biasanya memiliki juga memiliki forum, sehingga dapat dilihat oleh lebih banyak orang. 

Akibat revenge porn untuk kesehatan mental

Tindakan ini dapat memiliki implikasi kesehatan mental yang serius bagi para korban. Korban harus menghadapi konsekuensi psikologis jangka panjang, mengingat foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup mereka.

Banyak konsekuensi negatif jangka panjang dari revenge porn, hal ini serupa dengan yang terlihat pada korban pelecehan seksual anak. Penghinaan yang didapat korban dapat membuat mereka menjadi stres dan mendapat berbagai gangguan kesehatan mental, termasuk depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, serta perasaan rendah diri dan tidak berharga.

Berdasarkan penelitian, berikut beberapa penyakit mental yang diderita oleh 80-93% korban revenge porn:

  • Marah kepada diri sendiri dan orang lain
  • Perasaan bersalah
  • Paranoid
  • Gangguan kecemasan
  • Depresi
  • Gangguan stres pasca trauma (PTSD)
  • Isolasi diri
  • Perasaan rendah diri
  • Merasa tidak berharga

Tidak jarang korban kehilangan pekerjaan akibat revenge porn, sehingga ia sulit mencari pekerjaan. Bahkan, tidak jarang terjadi kasus bunuh diri akibat tindakan ini.

Hukuman pelaku revenge porn

Mengunggah konten pornografi sama halnya dengan kejahatan seksual. Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, memberlakukan undang-undang untuk melindungi korban kejahatan pornografi ini. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga dikenal dengan UU ITE.

Di bawah ini adalah penjelasan hukum dan implikasi hukum yang bisa diterima oleh para pelaku revenge porn.

1. Perbuatan melawan hukum

Salah satu perbuatan yang dilarang oleh UU ITE adalah pendistribusian dokumen elektronik  yang isinya tidak etis. Hal ini termasuk dalam Pasal 27 (1) UU ITE. Bahkan jika kamu dengan sengaja mengakses sistem elektronik orang lain untuk mendapatkan dokumen elektronik, seperti dengan cara meretas sistem keamanan, kamu dapat dikenakan pasal 30 UU ITE. 

Dalam kasus lonjakan video porno yang akhirnya membawa nama banyak artis di Indonesia akhir-akhir ini, Pasal 36 UU ITE bisa dijadikan pedoman hukum. Pasal ini secara tidak langsung menyatakan bahwa penyebaran dokumen elektronik yang memuat konten yang bertentangan dengan etika umum dan pada akhirnya merugikan orang lain dapat dipidana dengan undang-undang.

2. Hukuman pidana

Pelaku yang terbukti  melanggar Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelaku pelanggaran Pasal 30 UU ITE dipidana dengan pidana penjara dengan kerja selama 68 bulan dan/atau denda Rp 600 juta sampai dengan Rp 800 juta.

Nah, itu dia sedikit informasi tentang revenge porn, mulai dari kenapa tindakan ini bisa terjadi, apa efeknya bagi korban, dan apa hukumannya baik pelaku. Yuk, bagikan artikel ini biar lebih banyak orang tahu!

Share artikel ini
Reference