Mengenal Apa itu Pelecehan Seksual

Apa itu pelecehan seksual?

Mungkin kamu pernah mendengar kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang diberitakan di berbagai media, baik di Indonesia atau di berbagai belahan dunia lainnya. Di luar sana, kemungkinan masih ada korban yang memilih untuk tidak melaporkan kasus karena takut disalahkan, adanya perasaan malu, ancaman dari sang pelaku, atau belum memahami secara jelas apa itu pelecehan seksual.

Oleh sebab itu, yuk simak terlebih dulu penjelasan detail mengenai pelecehan seksual di artikel ini!

Apa itu pelecehan seksual?

Secara umum, pelecehan seksual dapat diartikan sebagai tindakan seksualitas di mana korban merasa terpaksa karena adanya ancaman yang membuat mereka merasa terintimidasi, tersinggung, atau dipermalukan. Jadi pada dasarnya, pelecehan seksual bisa terjadi secara lisan, fisik, atau dengan isyarat tertentu.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual dapat dilaporkan dan dapat termasuk dalam kasus hukum tindakan kejahatan kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 sampai Pasal 303.

Jadi, jika kamu merasa mendapat tindakan seksual yang membuatmu merasa terintimidasi, takut, tersinggung, dan perasaan traumatis lainnya, kamu dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual

Beberapa contoh perilaku pelecehan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga secara verbal. Berikut ini beberapa bentuk pelecehan yang perlu kamu ketahui.

Bentuk pelecehan seksual secara verbal:

  • Mengeluarkan sebutan, candaan, atau perkataan yang mengarah ke hal-hal seksual, misalnya catcalling atau menggoda orang yang lewat dengan sebutan tak pantas.
  • Menuliskan komentar tidak pantas di media sosial.
  • Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain.
  • Mengajukan pertanyaan yang tidak pantas tentang bagian tubuh seseorang yang bersifat personal.

Bentuk pelecehan seksual secara fisik:

  • Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin.
  • Menatap atau melirik dengan tatapan penuh nafsu.
  • Paksaan untuk menerima ajakan berhubungan seksual.
  • Perilaku menyentuh bagian tubuh orang lain tanpa izin

Bentuk pelecehan seksual lainnya:

  • Menguntit atau membuntui orang lain.
  • Mengirim foto, video, atau gambar seksual tanpa diminta.

Tips menghadapi pelecehan seksual

Karena pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan dialami oleh siapa saja, baik anak-anak maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, kamu juga harus selalu hati-hati.

Tidak sedikit orang memilih untuk membiarkan kasus pelecehan terjadi. Entah karena malu atau takut diancam oleh pelaku. Tentunya diam saja bukanlah solusi terbaik jika mendapatkan pelecehan atau kekerasan seksual.

Meskipun bentuk pelecehan seksual yang kamu lihat atau alami terkesan sepele, hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan. Nah, berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan ketika menghadapi perilaku pelecehan dalam bentuk apa pun.

  • Saat ada seseorang mengajakmu melakukan sesuatu yang mengarah ke kegiatan seksual, segera katakan “tidak” dengan tegas.
  • Cari tahu pihak yang bertanggung jawab dalam menangani pelecehan atau kekerasan seksual di daerah tempat tinggalmu. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kasus pelecehan yang sama di kemudian hari.
  • Beranikan diri untuk speak up. Jangan mengubur dalam-dalam pengalaman tidak mengenakkan itu sendiri. Cobalah ceritakan pengalamanmu kepada orang yang kamu percaya. Cara ini membuatmu mendapat dukungan secara mental, bahkan dapat melindungimu dari ancaman pelecehan lainnya.
  • Tidak sedikit korban kekerasan seksual mengalami tekanan mental. Jika kamu adalah salah satu di antaranya, jangan ragu untuk konsultasi dengan psikolog atau psikiater.

Baca lebih lanjut mengenai catcalling di sini: Apa itu Cat Calling dan Cara Menghadapinya.

Melawan stigma pelecehan seksual

Tidak semua orang memahami apa itu pelecehan seksual, bagaimana perasaan korban setelah mengalami pelecehan, dan bagaimana seharusnya mereka bersikap terhadap korban.

Setelah mengalami perilaku tersebut, kamu mungkin diliputi rasa takut, malu, atau mungkin perasaan bersalah. Padahal kejadian ini tentu bukan salahmu, bahkan bukan keinginanmu. Semua perasaan yang disebutkan di atas normal dirasakah oleh korban pelecehan. Biasanya mereka diselimuti dengan emosi yang bercampur.

Meskipun mungkin kamu menemukan fakta bahwa ternyata banyak orang yang justru menyalahkan korban pelecehan atau kekerasan seksual, baik dengan alasan pakaian yang digunakan terlalu ‘menarik perhatian’ (biasanya kepada kaum perempuan) atau alasan lainnya, Inilah saatnya kamu melawan stigma tersebut.

Seperti tips di atas, jangan ragu untuk bercerita kepada orang yang kamu percaya atau bahkan untuk melaporkan kejadian yang kamu alami kepada pihak yang berwajib.

Cara melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak berwenang di Indonesia

Mengetahui apa itu pelecehan seksual saja tidaklah cukup. Kamu juga harus tahu bagaimana cara melaporkannya. Di negara kita sebenarnya sudah ada banyak pihak berwenang yang menjadi tempat pengaduan jika seseorang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Jika kamu adalah perempuan, kamu bisa melapor ke Komnas Perempuan untuk bisa mendapatkan bantuan.

Jika kasus pelecehan seksual yang kamu dengar atau saksikan adalah pelecehan seksual terhadap anak, kamu bisa menghubungi KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dengan melaporkan kejadian ini ke pihak hukum, sang pelaku akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Bahkan, kamu juga ikut berkontribusi untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus yang sama di masa depan.

Lalu, apa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual?

Dapatkan bukti pelecehan atau kekerasan seksual

Jika memungkinkan, segera lakukan visum di lokasi layanan kesehatan terdekat. Bukti ini bisa kamu gunakan sebagai bukti pelecehan. Banyak korban pelecehan yang mengalami kekerasan fisik dan meninggalkan bekas seperti pakaian yang robek, lebam karena benturan atau pukulan, dan sebagainya.

Kalaupun ternyata kamu tidak punya bukti-bukti visum, jangan ragu untuk tetap melaporkan kejadian tersebut dengan menceritakan detail kejadian kepada pihak berwenang.

Bawa bukti dan laporkan

Jika ada bukti, laporlah ke polisi dengan membawa bukti tersebut. Selain ke polisi, kamu juga bisa melapor ke Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bahkan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan melaporkan kejadian tersebut, kamu juga bisa mencegah kasus serupa terjadi lagi pada korban lainnya. Jadi, segera laporkan jika kamu merasa mendapatkan tindakan tidak mengenakkan tersebut.

Laporkan kepada Ombudsman

Jika kita harus terang-terangan, tentu banyak momen di mana kasus tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bukti yang kurang kuat. Ironisnya, mereka justru menyalahkan korban dengan berbagai alasan.

Jika hal ini yang kamu alami, laporkan kejadian ini kepada Ombudsman, yaitu lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Bawa KTP dan KK sebagai bukti identitas. Bawa juga data atau bukti-bukti yang kamu lihat atau terima.

Kantor pusat Ombudsman sendiri berada di Jakarta Selatan, namun kantor perwakilannya sudah tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Kamu pun diperbolehkan menghubungi Ombudsman lewat telepon di nomor 137 atau 0821373737. Nantinya kamu akan dimintai keterangan berupa kronologi kejadian yang kamu alami.

Lapor ke Cloud Contact Center

Tahukah kamu di Indonesia adalah platform kerja sama antara Komnas Perempuan, Telkomtelstra, dan ipSCAPE? Namanya adalah Cloud Contact Center. Platform ini membantumu untuk mendapat penanganan kasus pelecehan atau kekerasan seksual (khususnya perempuan) dengan lebih cepat.

Kamu bisa menghubungi Call Center Komnas Perempuan di nomor (021) 3903963 atau (021) 80605399, layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa di 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id), dan LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang apa itu pelecehan seksual, bagaimana menghadapinya, hingga bagaimana cara melaporkannya di Indonesia. Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak orang yang mengerti ya!

Share artikel ini
Reference