cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

Cara menggugurkan hamil atau kehamilan dapat dilakukan dengan beberapa metode baik dengan obat-obatan maupun tindakan operasi. Namun, opsi menggugurkan kehamilan hanya dilakukan jika telah memenuhi syarat yang ada.

Misalnya, ketika menghadapi komplikasi yang mengancam jiwa bagi janin atau ibu, pasangan harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilan atau tidak. Meskipun bersifat sangat pribadi, layanan kesehatan biasanya menyarankan konseling dan berbagai cara menggugurkan kehamilan yang aman.

Opsi menggugurkan kehamilan yang tepat dan aman biasanya disesuaikan dengan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu dan janin. Yuk, kenali dulu prosedur menggugurkan hamil di artikel ini, Yoonies!

Apa itu aborsi?

Aborsi diartikan sebagai prosedur untuk mengakhiri kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (sebelum kehamilan 20 minggu atau berat janin masih kurang dari 500 gram) tanpa indikasi medis yang jelas. Dalam prosesnya, aborsi dapat dilakukan dengan menggunakan obat ataupun dengan melakukan operasi pembedahan.

Prosedur aborsi berbeda dengan keguguran. Prosedur aborsi untuk mengakhiri kehamilan menggunakan obat-obatan maupun operasi bertujuan untuk mengangkat janin dan plasenta (ari-ari) dari rahim sang ibu. Sedangkan keguguran sendiri merupakan berakhirnya kehamilan atau kematian janin dalam kandungan secara spontan sebelum usia kandungan 20 minggu.

Baik penggunaan obat maupun operasi, prosedur menggugurkan kehamilan memiliki efek samping bagi tubuh. Oleh karena itu, biasanya prosedur ini disesuaikan oleh usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu.

Mengapa seseorang mencari cara menggugurkan hamil?

Menurut penelitian yang dilakukan pada tahun 2008 hingga 2010 oleh BMC Women’s Health, ada beberapa alasan seseorang melakukan aborsi atau mencari cara menggugurkan hamil atau kehamilannya, yaitu:

  1. Tidak siap secara finansial
  2. Kehamilan yang tidak direncanakan
  3. Hubungan dengan pasangan yang tidak harmonis
  4. Keinginan fokus pada anak yang lain
  5. Kehamilan dianggap dapat mengganggu pendidikan
  6. Ketidaksiapan emosional dan mental
  7. Adanya masalah kesehatan
  8. Ketidaksanggupan orang tua untuk memberikan kehidupan yang lebih baik untuk janin ketika lahir
  9. Tidak cukup dewasa dan mandiri untuk merawat bayi
  10. Pengaruh dari keluarga ataupun teman
  11. Tidak menginginkan bayi
  12. Tidak ingin bayi untuk diadopsi

Di samping itu, penyebab lain yang dapat menjadi alasan seseorang melakukan aborsi adalah kehadiran bayi yang dianggap dapat membawa perubahan dramatis pada hidup dan rasa malu telah berhubungan seksual di luar nikah.

Indikasi aborsi

Dokter menyarankan untuk menggugurkan kehamilan jika tes kehamilan menunjukan bahwa janin memiliki kondisi genetik hingga medis yang serius yang mengakibatkan kematian sebelum atau sesaat setelah lahir, serta meningkatkan risiko meninggal pada ibu. Berikut beberapa indikasi lain dari aborsi:

1. Adanya kelainan janin

Dokter akan melakukan beberapa tes seperti darah dan menguji cairan ketuban (amniocentesis) pada trimester kedua kehamilan apabila dicurigai adanya kelainan tertentu yang berdampak negatif pada hidup bayi atau bahkan kematian janin sebelum atau sesaat setelah lahir.

2. Kelainan kromosom

Kelainan kromosom dapat memengaruhi down syndrome, turner-syndrome, penyakit Tay-Sachs, serta sindrom Potter pada janin. Moms dan Dads perlu mempertimbangkan apakah kehamilan perlu dilanjutkan atau tidak.

3. Cacat lahir

Bayi yang mengalami cacat lahi,  seperti bentuk spina bifida tertentu, kelainan ginjal, kelainan jantung, dan anensefali (deformasi tabung saraf yang memengaruhi otak) umumnya tidak hidup lama setelah lahir.

4. Masalah kesehatan ibu

Pada kasus ibu yang memiliki masalah kesehatan, seperti solusio plasenta, kanker, hiperemesis gravidarum, infeksi, atau preeklamsia lanjut, dokter mungkin akan menyarankan untuk menggugurkan kehamilan.

Selain kelainan janin, kromosom, cacat, dan masalah kesehatan ibu, ketuban yang pecah terlalu dini juga dapat menjadi indikasi diperlukannya aborsi.

Jenis-jenis aborsi

cara menggugurkan hamil atau aborsi

Menggugurkan kehamilan dapat dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan medis ataupun dengan melakukan operasi. Dokter biasanya akan meresepkan obat-obatan medis pada Moms dengan usia kehamilan 1-10 minggu, sedangkan operasi untuk usia kehamilan 1-15 minggu atau 13-20 minggu.

Berikut jenis-jenis aborsi atau cara menggugurkan kehamilan berdasarkan diagnosis dan saran dokter yang perlu kamu ketahui!

1. Aborsi medis

Tidak memerlukan pembedahan atau anestesi, menggugurkan kehamilan dengan aborsi medis dilakukan dengan obat-obatan. Memiliki tingkat efektivitas 95%, dua jenis obat aborsi seperti mifeprex dan misoprostol biasanya digunakan oleh ibu dengan usia kehamilan hingga 10 minggu.

  • Mifepristone (Mifeprex)
    Bekerja dengan cara memblokir hormon progesteron sehingga lapisan rahim menipis dan mencegah embrio menempel dan tumbuh pada rahim.
  • Misoprostol (Cytotec)
    Digunakan beberapa hari setelah mifeprex, misoprostol bekerja dengan cara yang berbeda dengan Mifeprex. Cytotec menyebabkan rahim berkontraksi sehingga mengeluarkan embrio melalui vagina.

Praktek aborsi medis tidak dapat dilakukan setiap orang. Dokter akan menghindari prosedur aborsi medis jika kamu memiliki beberapa kondisi berikut:

  • Kehamilan ektopik
  • Alergi terhadap mifepristone atau misoprostol
  • Kelainan pendarahan
  • Menggunakan obat pengencer darah
  • Memiliki penyakit hati, ginjal, paru-paru
  • Menggunakan alat kontrasepsi intrauterine (IUD)
  • Mengonsumsi obat kortikosteroid

2. Prosedur aborsi bedah atau operasi

Aborsi bedah atau operasi adalah cara menggugurkan hamil dengan melibatkan pelebaran dan pembukaan rahim (serviks) serta tabung hisap kecil ke dalam rahim.

Sebelum mengeluarkan janin dalam rahim dengan tabung hisap, dokter akan menyarankan untuk melakukan tes urine untuk memastikan kehamilan dan tes ultrasound untuk menentukan usia kehamilan.

Selain itu, berikut beberapa teknik aborsi bedah atau operasi yang mungkin dokter lakukan:

  • Aspirasi vakum
    Teknik aspirasi vakum atau teknik penyedotan dengan alat vakum biasanya dilakukan pada minggu ke-12 hingga ke-16 kehamilan. Dalam prosesnya aborsi, aspirasi vakum menghisap dan menarik janin dan plasenta keluar dari rahim.
  • Dilatasi dan evakuasi
    Dilatasi dan evakuasi adalah cara menggugurkan hamil yang digunakan pada usia kehamilan setelah minggu ke-14. Teknik ini direkomendasikan untuk seseorang yang menunda aborsi atau memilih mengakhiri kehamilan karena janin memiliki kelainan medis yang parah.
  • Dilatasi dan ekstraksi
    Teknik pelebaran dan ekstraksi mengeluarkan janin dengan penyedotan dan alat antara 14-24 minggu. Baik aspirasi vakum, dilatasi, dan ekstraksi merupakan prosedur invasif minimal dan lebih dari 99% efektif tetapi harus dilakukan di pusat kesehatan dan klinik.
  • Aborsi induksi
    Aborsi induksi umumnya dilakukan pada trimester kedua kehamilan. Teknik ini dipilih oleh beberapa calon ibu yang telah melewati minggu ke-24 kehamilan dan tidak memungkinkan menjalani prosedur dilatasi dan evakuasi.

Efek samping menggugurkan kehamilan

Sebelum mengambil langkah aborsi medis, kamu harus memiliki keyakinan penuh mengenai keputusan yang diambil. Sebab, jika kamu tiba-tiba berencana melanjutkan kehamilan setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan, maka kamu akan berisiko mengalami komplikasi kehamilan.

Beberapa risiko efek samping yang dapat timbul dari prosedur aborsi:

  • Demam
  • Kerusakan pada rahim atau leher rahim (serviks)
  • Perforasi rahim (luka tembus pada rahim akibat penggunaan instrumen tanpa sengaja)
  • Pendarahan berat dan memanjang
  • Gangguan saluran pencernaan
  • Infeksi pada rahim dan tuba falopi
  • Terbentuknya jaringan parut dalam rahim
  • Pengangkatan jaringan yang tidak sempurna menimbulkan sisa sehingga membutuhkan prosedur tambahan

Legalitas hukum yang mengatur aborsi

Di Indonesia, aturan aborsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Larangan untuk melakukan aborsi ditulis pada pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan, sementara pengecualian tindakan aborsi ditulis pada pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan berupa:

  • Adanya indikasi darurat medis yang terdeteksi sejak usia dini dari sebuah kehamilan
  • Mengancam nyawa dari ibu dan juga janin
  • Terdapat penyakit genetik/ cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi ketika hidup di luar kandungan
  • Adanya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan

Meskipun dilarang keras di Indonesia, beberapa orang tertentu memiliki kewenangan untuk melakukan aborsi diatur dalam pasal 76 UU Kesehatan, yaitu:

  • Aborsi dilakukan sebelum kehamilan umur 6 (enam) minggu dihitung dari haid pertama terakhir, kecuali yang sedang dalam kedaruratan medis
  • Aborsi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat kedaruratan medis
  • Mendapatkan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan
  • Mendapatkan izin dari pihak suami, dalam hal ini kecuali korban perkosaan
  • Dilakukan di tempat layanan kesehatan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila aborsi ilegal dilakukan, seseorang dapat memperoleh ancaman pidana seperti penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Meskipun aborsi telah diatur oleh undang-undang, namun praktek aborsi ilegal masih tetap merajalela. Ditambah lagi, tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten dan tidak memiliki sertifikat resmi.

Tentunya praktek tersebut dapat membahayakan nyawa dari individu yang memiliki niat untuk melakukan aborsi.

Catat! Ini 9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Oleh karena itu, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan terhadap bahaya aborsi ilegal adalah dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah melalui aturan perundang-undangan tentang aborsi bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktek ilegal aborsi yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, dikutip dari radioedukasi.kemdikbud.com, pendidikan mengenai kesehatan reproduksi juga diperlukan untuk membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan menyeluruh tentang praktek aborsi ilegal di masyarakat yang sangat berisiko.

Share artikel ini
Reference