KDRT adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ini Dia Jenis-jenisnya
Tahukah kamu jika kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT termasuk kasus yang masih banyak terjadi hingga saat ini?
Di Indonesia, kasus KDRT dari tahun ke tahunnya terus mengalami peningkatan.
Melansir dari NSW Government, ada berbagai bentuk KDRT mulai dari pelecehan secara fisik, verbal, psikis dan emosional, seksual, hingga spiritual.
Apa itu KDRT?
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut UU Pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah:
“Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Di Indonesia sendiri, kasusnya masih cukup tinggi dan meningkat terus-menerus.
Bahkan, sejak tanggal 1 Januari hingga awal Oktober 2022 ini sudah tercatat setidaknya ada 18.253 kasus KDRT dengan 16.738 korban perempuan dan 2.947 korban lelaki.
KDRT sendiri bisa dialami oleh siapa saja dari segala usia, jenis kelamin, ras, atau orientasi seksual.
KDRT biasanya melibatkan dominasi yang tidak setara di mana satu pasangan mencoba untuk menegaskan kendali atas yang lain dengan berbagai cara.
Bahkan, beberapa pelakunya kerap menjadikan anak-anak, hewan peliharaan, atau anggota keluarga lainnya untuk mengaduk emosi korban.
Akibatnya, korban dapat merasa rendah diri, cemas, depresi, dan rasa tidak berdaya. Beberapa contoh KDRT dapat berupa:
- Hinaan atau upaya lain untuk merendahkan kamu
- Mencegah kamu untuk pergi bekerja, sekolah, bertemu anggota keluarga, atau teman
- Tindakan mengontrol bagaimana kamu membelanjakan uang, ke mana kamu pergi, obat apa yang di minum, hingga apa yang kamu pakai
- Marah akibat efek meminum alkohol atau menggunakan narkoba
- Upaya mengancam dengan kekerasan atau senjata
- Memukul, menendang, mendorong, menampar, mencekik, atau jenis menyakiti fisik lainnya
- Menyalahkan kamu atas perilaku kekerasannya
Selain contoh bentuk kekerasan di atas, ada juga bentuk lain KDRT yang perlu kamu sadari dan waspadai agar tidak terjadi berulang kali dan menyebabkan trauma baik secara fisik maupun mental.
Bentuk-bentuk KDRT
Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang dalam UU PKDRT meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan perilaku kekerasan yang sudah menggunakan fisik, seperti memukul dan mencekik. Selain itu, kejadian di bawah ini juga bisa dibilang sebagai KDRT fisik.
- Penggunaan senjata atau benda untuk mengancam dan memukul
- Menyakiti anak-anak
- Mengunci korban di dalam atau di luar rumah atau kamar
- Memaksa korban untuk menggunakan narkoba
- Tidak mengizinkan korban minum obat-obatan, makanan, atau melakukan perawatan medis
- Tidak mengizinkan korban untuk tidur
2. Kekerasan psikis dan emosional
Untuk KDRT emosional sendiri biasanya pelaku ingin merusak rasa percaya diri seseorang dengan cara:
- Mengkritiknya secara terus-menerus
- Meremehkan kemampuan
- Memanggil nama yang melecehkan, hingga
- Melarang kamu untuk bersosialisasi ke luar rumah.
Biasanya, pelaku KDRT emosional akan lebih memainkan emosi korbannya, dengan cara-cara di bawah ini.
- Menyalahkan korban untuk semua masalah dalam hubungan
- Membandingkan korban dengan orang lain untuk merusak harga dirinya
- Menguras emosi sang korban dan mengancam bunuh diri
Pelaku juga bisa saja memanfaatkan kekerasan dalam bentuk fisik maupun emosional. Jenis kekerasan yang kamu alami akan bisa dikenali karena memiliki pola seperti:
- Pelaku akan mengancam atau melakukan kekerasan
- Menyerang kamu secara fisik atau emosional
- Pelaku akan meminta maaf dan berjanji untuk berubah hingga menawarkan hadiah asal kamu memaafkannya
- Lalu, siklus di atas itu akan berulang
Semakin lama kamu bertahan dalam hubungan yang tidak sehat atau penuh dengan KDRT, maka semakin besar juga gangguan terhadap fisik dan emosional diri kamu.
Hal ini lambat laun akan menyebabkan depresi, cemas, dan rasa tak berdaya.
Kamu mungkin juga akan bertanya-tanya apakah pelecehan itu adalah kesalahan kamu sehingga lebih sulit untuk mencari bantuan.
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual merupakan tindakan memaksa pasangan untuk melakukan kegiatan seks tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; - Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup
rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
Selain itu, kondisi lain yang dapat mengarah pada kekerasan seksual dapat berupa:
- Menuduh pasangan berselingkuh dan sering cemburu terhadap hubungan kamu dengan orang lain
- Menginginkan kamu berpakaian terbuka
- Menghina atau memberikan panggilan berbau seksual
- Memaksa atau memanipulasi kamu untuk melakukan hubungan seks dan kegiatan sejenisnya
- Meminta untuk berhubungan seks meski kamu sedang sakit, lelah, ataupun setelah melakukan pemukulan
- Melukai kamu dengan alat saat berhubungan seks
4. Penelantaran rumah tangga
Penelantaran rumah tangga menurut pasal 9 adalah:
- (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
- (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Cara menghadapi KDRT
Memutuskan hubungan yang abusif pada praktiknya adalah tantangan emosional besar yang harus dihadapi.
Prosesnya dimulai dari mengenali pola KDRT yang dialami, mencari pertolongan dan perlindungan yang aman serta mengolah pengalaman traumatik seperti rasa takut dan terluka pada korban.
Berikut ini beberapa cara untuk menghadapi KDRT:
- Berhenti menyalahkan diri sendiri, sebab KDRT memang tidak dibolehkan dalam bentuk apapun. Ingatlah bahwa kamu tidak sendirian.
- Sadari dan ketahui adanya pola kekerasan dalam hubungan kamu. Catatlah perilaku pasangan atau pelaku kekerasan untuk mengetahui polanya kemudian sampaikan pada teman dan keluarga yang terpercaya untuk mendapatkan bantuan atau tempat tinggal yang aman
- Keluar dan akhiri hubungan tersebut
- Laporkan tindakan KDRT yang dialami pada organisasi atau lembaga setempat. Lembaga yang berwenang akan membatu kamu bagaimana menghadapi KDRT, memberikan pendampingan serta terapi yang dibutuhkan
Bagaimana untuk mendapatkan layanan bagi korban KDRT?
Layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagi provinsi.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Informasi kontak pengaduan dan layanan bagi korban terdapat di website ini:
- https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/58