Syarat USG Menggunakan BPJS, Sudah Tahu?
Melakukan pemeriksaan selama kehamilan sangat penting untuk mengurangi risiko masalah kesehatan pada ibu dan bayi, sekaligus mengurangi risiko kematian bagi keduanya. BPJS Kesehatan juga melayani sejumlah pemeriksaan kehamilan, termasuk USG.
Tentu untuk mendapatkan layanan ini ibu perlu memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu.
Biaya kehamilan yang ditanggung BPJS
Pemeriksaan selama masa kehamilan, nifas, sampai dengan pasca melahirkan penting untuk menjaga kesehatan ibu dan juga bayi. Layanan BPJS kesehatan untuk ibu hamil dapat membantu ibu dan bayi mendapatkan keringanan sejumlah biaya pemeriksaan tersebut.
Pasalnya, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan antenatal care (ANC), sampai dengan tiga kali, yakni pada trimester satu dan dua masing-masing sebanyak satu kali, dan pemeriksaan kehamilan pada trimester 3 sebanyak dua kali.
Selain itu, ibu juga dapat melakukan pemeriksaan setelah melahirkan atau postnatal care sampai dengan 3 kali dan juga mendapat layanan KB. Guna mendapatkan berbagai layanan tersebut, pastikan untuk mendaftar BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Selain itu, kamu juga bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan atau penanganan khusus yang diperlukan untuk bayi Anda.
Apakah USG ditanggung oleh BPJS?
Layanan Ultrasound Sonography (USG), merupakan tindakan medis yang dilakukan guna mengetahui kondisi janin yang ada dalam kandungan. Selain itu, USG juga umumnya dilakukan untuk melihat jenis kelamin bayi yang sedang ibu kandung.
Ini sebabnya, USG merupakan salah satu tindakan yang hampir selalu dilakukan ibu hamil guna memastikan bahwa janin yang dikandungnya dalam keadaan baik-baik saja.
Layanan yang satu ini juga mudah ditemukan. USG dapat dilakukan di klinik bersalin maupun rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
Lantas, apakah biaya tindakan USG tersebut dapat ditanggung BPJS atau tidak? Ternyata USG juga dapat menggunakan USG. Namun, tentu ada syarat USG menggunakan BPJS yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Biaya USG yang ditanggung BPJS memiliki kebijakan tertentu. Ditanggung tidaknya biaya USG oleh pihak BPJS bergantung pada kebutuhan tindakan. terdapat dua kondisi yang menentukan apakah USG ditanggung BPJS atau kamu harus membayarnya sendiri, yakni:
USG yang ditanggung BPJS Kesehatan
USG juga termasuk dalam kebutuhan kehamilan yang penting untuk dilakukan. Ternyata USG juga dapat ditanggung oleh BPJS namun jika ada kondisi medis yang dianggap dapat mengancam ibu dan bayi.
Jika pada masa kehamilan ternyata kandungan ibu mengalami masalah serius dan dapat berisiko pada kesehatan maupun keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya, dokter akan menyarankan untuk melakukan tindakan USG. Dalam kondisi tersebut, umumnya, biaya biaya dari prosedur ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun tentu saya syarat USG menggunakan BPJS ini memerlukan aturan rujukan yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan tentunya.
USG yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Jika ternyata tindakan USG yang ibu lakukan bukan karena alasan seperti yang sudah dijelaskan di atas, atau karena keinginan sendiri, maka biaya USG tersebut tidak dapat ditanggung BPJS kesehatan, sehingga kamu perlu membayar menggunakan uang pribadi.
Besarnya biaya USG sendiri mulai dari Rp 250.000 sampai dengan Rp.450.000, biaya tersebut tergantung pada rumah sakit atau klinik yang dipilih.
Syarat USG menggunakan BPJS
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, syarat USG menggunakan BPJS adalah dengan mendapatkan rujukan dari bidan di faskes pertama.
Umumnya, bidan nanti akan merekomendasikan ibu untuk mengunjungi obgyn serta melakukan USG untuk mengetahui penyebab keluhan yang dirasakan. Selain itu, pemeriksaan USG juga dapat direkomendasikan pada trimester ketiga guna mengecek kondisi bayi dalam kandungan.
Jika memang ibu ingin melakukan pemeriksaan USG dengan biaya yang ditanggung BPJS, pastikan mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama.
Pasalnya, biaya pemeriksaan USG yang dilakukan di rumah sakit hanya akan ditanggung BPJS ketika membawa surat rujukan. Tentu saja, kecuali jika ibu dan janin dalam kondisi gawat darurat.
Tips menggunakan BPJS untuk kehamilan
Berikut sejumlah tips menggunakan BPJS untuk kehamilan:
- Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan seperti kartu BPJS Kesehatan atau nomor kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya.
- Datangi Faskes pertama, seperti puskesmas atau klinik untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan.
- Siapkan surat rujukan jika kondisi kehamilan mengalami masalah atau kondisi yang dapat berbahaya bayi ibu dan janin.