Mau Kerja Nyaman? Daftar BPJS Ketenagakerjaan! Ini Caranya!
Kamu bekerja di perusahaan swasta atau pemerintah? Kamu mungkin sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini biasanya diterima oleh seseorang saat ia sudah menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, berbagai hak karyawan dapat terjamin.
Nah, untuk kamu yang bekerja secara freelance atau seorang wirausaha, kamu bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Jika kamu termasuk salah satunya yang diwajibkan melakukan hal ini, kamu harus paham dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, serta orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Bentuk pertanggungan yang diberikan oleh badan hukum ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dijelaskan di tas, ada beberapa bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut detail penjelasannya:
1. Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko tak terduga yang terjadi di tempat kerja, termasuk kecelakaan dari rumah ke tempat kerja atau saat dalam perjalanan. Selain itu, jaminan ini juga mencakup jaminan penyakit yang didapatkan di lingkungan kerja.
Jaminan ini diberikan dengan biaya yang tidak terbatas dan diberikan berdasarkan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja akan diberi kompensasi upah ketika mereka tidak bekerja.
2. Jaminan hari tua
Jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar hidup pekerja di hari tua bisa terjamin. Jaminan hari tua juga merupakan wujud kesejahteraan tunai, yang jumlahnya adalah nilai kontribusi kumulatif ditambah pendapatan pembangunan di atas bunga deposito.
Jaminan hari tua akan segera dibayarkan jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap. Besaran Jaminan hari tua adalah 5,7% dari upah yang dibayarkan oleh 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.
3. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun baru menjamin pembayaran bulanan hingga 180 bulan pada akhir masa kerja karyawan atau setelah pensiun.
Jaminan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa karyawan memiliki hak untuk hidup setelah penghasilannya berkurang. Sumbangan juga dapat diteruskan kepada anak-anak karyawan yang berpartisipasi jika karyawan tersebut meninggal dunia.
4. Jaminan kematian
Dalam hal kematian bukan karena cedera terkait pekerjaan, asuransi kematian akan diberikan kepada ahli waris. Manfaat diberikan secara berkala selama 24 bulan, yaitu Rp12 juta dibayarkan sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kamu memahami bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui yaitu:
- Peserta individu, bukan merupakan penerima upah
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Salinan KTP
- Salinan KK
- Pas foto berwarna, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Setelah semua persyaratan di atas lengkap, sekarang kamu bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:
- Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada link bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk ke menu “Daftarkan Saya” di pojok kanan atas halaman web
- Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”
- Di sini, kamu harus mengisi 4 langkah registrasi, mulai dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja,
- Konfirmasi Pendaftaran, hingga Pembayaran
- Setelah sukses melakukan pengisian data, artinya daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online telah selesai dilakukan
- Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisili.
Demikian beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan. Nah, berdasarkan penjelasan di atas, kamu pasti sudah mengerti bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi pekerja. Karena itu, girls, jangan lewatkan fungsi BPJS Ketenagakerjaan untuk wanita karir ini ya, biar kenyamanan sebagai pekerja lebih terjamin.